PEMBRITA BOGOR – Jakarta alami perubahan besar dengan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring dengan pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mempengaruhi warga Jakarta yang perlu mencetak ulang e-KTP mereka.
Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKJ, menjelaskan bahwa warga Jakarta harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) mereka.
Baca Juga: 7 Aktifitas yang Bisa Dilakukan di Lapangan Sempur Bogor: Main Skate Board hingga Pajat Tebing
Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran perubahan dan sesuai dengan stok blanko yang tersedia.
Budi menekankan pentingnya proses ini dan mengatakan, "Saat sudah menjadi DKJ," mengisyaratkan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam perjalanan Jakarta menuju status baru.
Dalam situasi ini, Disdukcapil DKJ telah mempermudah masyarakat dalam mencetak ulang atau mengganti e-KTP mereka. Penggantian e-KTP dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, seperti rusak, hilang, atau perlu mengganti data pribadi.