Lantas, bagaimana cara mencetak ulang atau mengganti e-KTP saat Jakarta berstatus DKJ nanti? Berikut langkah-langkahnya.
Cara Mengganti atau Mencetak Ulang e-KTP DKJ
Bagi warga yang ingin mengganti e-KTP mereka, berikut adalah panduan cara melakukannya:
Langkah pertama adalah datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa e-KTP lama dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!
Selanjutnya, sampaikan keperluan penggantian e-KTP kepada petugas yang bertugas di sana.
Setelah itu, serahkan berkas yang diperlukan kepada petugas, dan mereka akan melakukan proses cetak ulang e-KTP baru.
Jika mengganti e-KTP diperlukan karena adanya perubahan biodata, maka Anda perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli, serta dokumen pendukung perubahan biodata seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, ijazah, Penetapan Pengadilan, atau Surat Keterangan Pindah Agama.
Baca Juga: DynaStones Resmi Rilis di Indonesia, Fitur Uniknya Buat Game ini Paling Beda dari MOBA Lain
Di sisi lain, jika e-KTP Anda hilang atau rusak, Anda harus menyertakan Surat Keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el yang rusak, dan fotokopi KK.