PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo menyanggah klaim adanya intervensi dalam penanganan kasus e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI, Setya Novanto pada tahun 2017. Menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo, Jokowi menyampaikan tiga alasan untuk membuktikan ketidakadaan intervensi pemerintah.
Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan bahwa berita pada November 2017 mencerminkan bahwa Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 4 Desember 2023.
Presiden menambahkan, bukti lainnya adalah bahwa proses hukum terus berjalan dan Setya Novanto akhirnya dihukum 15 tahun penjara. Jokowi menggarisbawahi bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan ketidakadaan intervensi dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya mengenai pertemuan dengan Agus di Istana, Jokowi membantah adanya pertemuan tersebut.
Ia menyatakan telah memerintahkan staf di Sekretariat Negara untuk memeriksa, dan hasilnya tidak ditemukan pertemuan yang dimaksud.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Kota Bogor Buat Papan Reklame Roboh, Timpa Lapak Sate dan Dua Sepeda Motor