Apakah Bisa Ganti Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar di Tahun 2024? Berikut Penjelasan Dukcapil

- 25 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi KTP tahun 2024.
Ilustrasi KTP tahun 2024. /Foto: Danielpowerikj/Pexels

PEMBRITA BOGORPenggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2024 telah mengalami perubahan prosedur dan tidak lagi memerlukan surat pengantar.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, kini proses tersebut tidak lagi memerlukan surat pengantar. Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menjelaskan, "Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)."

Baca Juga: Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Tidak Perlu Lama Antre di Kantor Dukcapil 5 Menit Langsung Beres

Syarat Mengganti Alamat KTP

Ilustrasi cara ganti alamat KTP.
Ilustrasi cara ganti alamat KTP. /Foto: Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono

Syarat-syarat untuk mengganti alamat KTP pada tahun 2024 sangatlah beragam. Masyarakat dapat melakukannya jika pindah tempat tinggal di dalam kota yang sama, kabupaten/kota lain, atau bahkan provinsi lain.

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Syarat-syarat tersebut mencakup berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, dan surat keterangan pemekaran wilayah.

Baca Juga: Tidak Perlu Lagi Fotokopi KTP, Digital ID Bakal Hadir Mulai Oktober 2024

Prosedur penggantian alamat di KTP pada tahun 2024 juga telah dijelaskan secara rinci.

Bagi mereka yang pindah domisili di dalam kabupaten/kota yang sama, tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Cukup membawa Kartu Keluarga ke Kantor Dukcapil, dan kemudian mengisi formulir yang ditentukan.

Sedangkan bagi yang pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain, prosesnya melibatkan penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil daerah asal.

Terkait dengan kemungkinan mewakilkan penggantian alamat KTP, Teguh menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan.

Pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Setelah itu, orang yang diberi kuasa akan mengisi formulir yang diperlukan, dengan membawa kelengkapan persyaratan seperti Kartu Keluarga dari penduduk yang bersangkutan.

Perubahan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan terkait perubahan alamat. Dengan menghilangkan kewajiban surat pengantar, prosesnya menjadi lebih sederhana dan efisien.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada warganya.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah