Riza mengatakan, prinsip penertiban baliho tersebut sudah diatur Undang-Undang dan sudah ada kewenangan masing-masing.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ucapnya.***
Riza mengatakan, prinsip penertiban baliho tersebut sudah diatur Undang-Undang dan sudah ada kewenangan masing-masing.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ucapnya.***
Editor: Amir Faisol