PR BOGOR - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemasangan baliho ataupun spanduk di fasilitas publik yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan.
Hal itu menyikapi penertiban baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik wilayah Jakarta.
"Itu sudah kewajiban Satpol PP," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Klaster Kerumunan Massa FPI: Tebet 50 Orang Positif, di Megamendung 20 Positif dari 559 Orang
Baca Juga: Polres Cianjur Enggan Keluarkan Izin di Acara Habib Rizieq Shihab: Tak Segan untuk Kami Bubarkan
Baca Juga: Diminta Berani Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Kalau Satpol PP Ketakutan, Kami Gerak
Hal ini terkait penurunan baliho Rizieq Shihab oleh anggota TNI. Meski demikian, Riza tak menyebut TNI tidak berkewajiban menurunkan baliho itu.
Riza mengatakan, prinsip penertiban baliho tersebut sudah diatur Undang-Undang dan sudah ada kewenangan masing-masing.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ucapnya.