PR BOGOR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menanggapi terkait sanksi denda yang diberikan ke Habib Rizieq Shihab.
Dikatakan Arifin, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini dikenakan sanksi administratif sebesar Rp50 juta.
Hal ini, kata dia, karena Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam acara pernikahan putrinya.
Baca Juga: Sesalkan Pelanggaran Prokes Covid-19, Mahfud MD 'Pemerintah Minta Aparat Tidak Ragu Bertindak Tegas'
Baca Juga: Patahan Megathrust Mentawai Picu Gempa dan Tsunami hingga 10 Meter di Padang, Begini Penjelasan BPBD
Baca Juga: Mengancam Ekosistem di Bumi, Asteroid Raksasa Sebesar Monas Diperkirakan Berpeluang Tabrak Bumi
Diketahui, dalam acara pernikahan tersebut hadir sekitar 10.000 tamu undangan.
Kabarnya, Habib Rizieq pun sekaligus menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut menanggapi soal denda yang diberikan ke Habib Rizieq melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.