PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, terkena sanksi denda administratif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, lantaran abai soal protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut ditujukan atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada Habib Rizieq Shihab atas gelaran acara pernikahan sang putri pada Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga: Bikin Haru! Terungkap Ayah Song Joong Ki Ternyata Menulis Surat Usai Anaknya Berpisah, Begini Isinya
Baca Juga: Minta Satgas Jangan Tebang Pilih Soal Protokol Covid-19, Muhammadiyah: Jangan hanya Rakyat Kecil
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 15 November 2020: Jangan 'Berleha-leha', Kerja Keras, Sukses Mengantarmu
Informasi tersebut dibagikan melalui akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, yang mengunggah surat pemberian sanksi denda administratif.
Berikut isi surat yang ditampilkan dan dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Minggu 15 November 2020:
"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan, sehingga menimbulkan kerumunan, hal ini tidak sesuai dengan:
Baca Juga: Sindir Jokowi Jangan Sibuk Ngasih Penghargaan Bintang Mahaputra, PDIP: Pikirkan Kami yang Berjuang
Editor: Aldi Sultan
Sumber: Instagram Satpol PP DKI Jakarta