PR BOGOR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol kini menjadi hangat diperbincangkan masyarakat.
Silang pendapat pun tak bisa dihindari, karena dalam RUU Minol ini mulai dari memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.
Dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, terdapat 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.
Baca Juga: Klaim Berlaku Bagi Semuanya, Habib Rizieq Shihab Pun Didenda Rp50 Juta karena Memicu Kerumunan
Baca Juga: Bilang Tak Terobsesi Bela Italia, Mantan Kiper Juventus Emil Audero Mulyadi Bakal Perkuat Indonesia?
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta Surati Habib Rizieq: Kena Sanksi Hingga Denda
RUU Minol memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang mengonsumsi minuman-minuman tersebut.
Pada pasal 20 RUU Minol, diterangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.
Berikut adalah 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.