Berikut 9 Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang dalam RUU Minol: Dari Soju Hingga Tuak

- 15 November 2020, 18:27 WIB
RUU Minol, Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang: Ada Bir, Wine, Soju Hingga Ciu dan Tuak /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol, Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang: Ada Bir, Wine, Soju Hingga Ciu dan Tuak /*/Pixabay/Vinotecarium /

PR BOGOR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol kini menjadi hangat diperbincangkan masyarakat.

Silang pendapat pun tak bisa dihindari, karena dalam RUU Minol ini mulai dari memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, terdapat 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.

Baca Juga: Klaim Berlaku Bagi Semuanya, Habib Rizieq Shihab Pun Didenda Rp50 Juta karena Memicu Kerumunan

Baca Juga: Bilang Tak Terobsesi Bela Italia, Mantan Kiper Juventus Emil Audero Mulyadi Bakal Perkuat Indonesia?

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta Surati Habib Rizieq: Kena Sanksi Hingga Denda

RUU Minol memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang mengonsumsi minuman-minuman tersebut.

Pada pasal 20 RUU Minol, diterangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Berikut adalah 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x