Soal Munculnya RUU Minuman Beralkohol, Indonesia Dinilai Kekanak-kanakan, PGI: Kapan Kita Dewasa?

- 13 November 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

PR BOGOR - Keberadaan Rancangan Undang-Undang minuman beralkohol di Indonesia dinilai hanya sebagai sikap yang kekanak-kanakan.

Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom jutsru menilai dengan adanya RUU Minuman beralkohol itu Indonesia tidak akan menjadi negara yang 'dewasa'.

Padahal negara-negara Araba, seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan keberadaan minuman beralkohol untuk kemudian dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: Neymar Tuntut Barcelona Sebesar Rp 738 Miliar, Singgung Bonus Tahun 2017 Lalu

Baca Juga: Juventus Rugi Buntut Covid-19 hingga Mau Lepas Cristiano Ronaldo, Sayangnya MU Bakal Tersaingi PSG

Baca Juga: Sempat Dipadati Massa Penyambut Habib Rizieq, Begini Kondisi Terkini Kawasan Simpang Gadog Puncak

Makanya, ini sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di Indonesia dengan melarang minuman beralkohol melalui penerbitan UU Minuman Beralkohol tersebut.

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Jumat, 13 November 2020.

Gultom menyebut, kini yang perlu dilakukan adalah bagaimana otoritas bisa mengendalikan, mengatur, dan mengawai keberadaan minuman beralkohol di masyarakat.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x