Polemik RUU Minuman Beralkohol Berlanjut, Sahroni: Jangan Sampai Malah Makin Banyak yang Bandel

- 13 November 2020, 14:43 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels /

PR BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum perlu, sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara pada Jumat, 13 November 2020.

Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI yang sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Neymar Tuntut Barcelona Sebesar Rp 738 Miliar, Singgung Bonus Tahun 2017 Lalu

Baca Juga: Juventus Rugi Buntut Covid-19 hingga Mau Lepas Cristiano Ronaldo, Sayangnya MU Bakal Tersaingi PSG

Baca Juga: Sempat Dipadati Massa Penyambut Habib Rizieq, Begini Kondisi Terkini Kawasan Simpang Gadog Puncak

RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat.

Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakannya di lapangan.

Baca Juga: Harga Paket Tiket Konser Offline BTS Akhir Tahun Ini, Paling Murah Rp1.945.494, ARMY Sudah Mesen?

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x