PR BOGOR – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda administratif lantaran membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
Acara itu berkenaan dengan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI.
“Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya),” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga: Bilang Tak Terobsesi Bela Italia, Mantan Kiper Juventus Emil Audero Mulyadi Bakal Perkuat Indonesia?
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta Surati Habib Rizieq: Kena Sanksi Hingga Denda
Baca Juga: Bikin Haru! Terungkap Ayah Song Joong Ki Ternyata Menulis Surat Usai Anaknya Berpisah, Begini Isinya
Arifin menagaskan, kegiatan apapun akan didenda bila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Disebukannya, aturan tersebut bersifat kolektif dan berlaku bagi kalangan masyarakat.
“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” ungkap Arifin.