PR BOGOR - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diduga melanggar aturan.
Dudung Abdurachman menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.
Baca Juga: Minta TNI Fokus Usai KKB Berulah, Hidayat Nur Wahid Bilang Ancaman OPM terhadap Keutuhan NKRI Nyata
Baca Juga: Warga Sipil Papua Ditembak, TNI Bicara Soal Playing Victim Kelompok pro KKB, Ternyata Ini Motifnya
Baca Juga: Waduh PDIP Sebut Pembubaran FPI Perlu Direspon Negara: Bila Mereka Melanggar, Jangan Takut dan Ragu
Menanggapi penurunan baliho Habib Rizieq Shihab itu, politisi Partai Gerindra Andre Rosiade melalui akun ttwitternya, @andre_rosiade menyinggung kiprah dan kapasitas TNI yang tidak tepat lantaran urusan Baliho merupakan urusan Satpol PP.
Lebih jauh, Andre Rosiade menyebut, bila memang ada pelanggaran-pelanggaran biarlah pihak kepolisian yang bertindak, bukan TNI.
"Rakyat Indonesia mencintai TNI @Puspen_TNI. Kami tidak Rela Marwah TNI turun karena urusan Baliho," tulis Andrea Rosiade, sebagaimana dilansir dari akun twitternya, @andre_rosiade, Sabtu, 21 November 2020.
"Urusan Baliho itu urusan Satpol PP. Kalopun ada pelanggaran hukum itu urusan Kepolisian @DivHumas_Polri bukan TNI. TNI adalah Tentara Rakyat. Mari bersama kita jaga NKRI utk tetap Jaya," imbuhnya.
Rakyat Indonesia mencintai TNI @Puspen_TNI. Kami tidak Rela Marwah TNI turun krn Urusan Baliho. Urusan Baliho itu urusan Satpol PP. Kalopun ada pelanggaran hukum itu urusan Kepolisian @DivHumas_Polri bukan TNI. TNI adalah Tentara Rakyat. Mari bersama kita jaga NKRI utk tetap Jaya— Andre Rosiade (@andre_rosiade) November 21, 2020
Baca Juga: Siapa Nyai Gadung Melati? Makhluk Penunggu di Gunung Merapi dan Gunung Wutoh Jadi Pintu Keraton
Baca Juga: Hati-Hati Magma Gunung Merapi Bergerak Menuju Permukaan Kawah, Erupsi Disebut Sama dengan 2006 Silam
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Sekda Bogor: Panitia Tak Pernah Mengajukan Izin
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman menyayangkan langkah Satpol PP yang tidak bisa menerbitkan baliho Habib Rizieq Shihab.
Pangdam Jaya meminta Satpol PP lebih tegas dalam menertibkan baliho-baliho yang tidak mengantongi izin.
Mayjen Dudung langsung menghampiri Satpol PP saat gelaran apel gabungan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020.
“Satpol PP harus berani cabutin poster-poster HRS (Habib Rizieq Shihab). Harusnya Pol PP duluan,” tegas Dudung kepada Satpol PP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius 21 November 2020: dari Asmaramu hingga Keuanganmu
Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Kronologi Soal Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq: Sudah Diingatkan Kodim
Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Ini Tanggung Jawab Saya
“Harusnya Satpol PP duluan, baru polisi, baru TNI. Kalau Pol PP ketakutan, ya mau tidak mau kami TNI yang bergerak,” kata Mayjen Dudung.
Mengenai penurunan baliho di Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut angkat bicara.
Ariza Patria mengatakan, pemasangan baliho ataupun spanduk di fasilitas publik yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan.
Hal itu menyikapi penertiban baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik wilayah Jakarta.
Baca Juga: Izin Dilarang hingga Diancam Dibubarkan Soal Acara Habib Rizieq, FPI Cianjur: Tak Butuh Izin Pemda
Baca Juga: Soal Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI Jakarta Angkat Bicara: Penertiban Sudah Diatur Undang-Undang
Baca Juga: Klaster Kerumunan Massa FPI: Tebet 50 Orang Positif, di Megamendung 20 Positif dari 559 Orang
"Itu sudah kewajiban Satpol PP," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI Jakarta.
Hal ini terkait penurunan baliho Rizieq Shihab oleh anggota TNI. Meski demikian, Riza tak menyebut TNI tidak berkewajiban menurunkan baliho itu.
Riza mengatakan, prinsip penertiban baliho tersebut sudah diatur Undang-Undang dan sudah ada kewenangan masing-masing.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ucapnya.***