Atas permintaan Djoko Tjandra tersebut, dikatakan Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan pengurusan fatwa MA itu.
Namun 'tak ada makan siang yang gratis', sebagai imbalan, Djoko Tjandra menyediakan uang sebesar satu juta dolar untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari.
"Uang untuk PSM (Pinangki) untuk kepentingan perkara (pengurusan fatwa MA) itu diserahkan pihak swasta (tersangka) Andi Irfan Jaya selaku rekan tersangka Pinangki," begitu isi berkas perkara.***