Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi dengan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Ditetapkan Tersangka

- 12 Agustus 2020, 11:09 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

PR BOGOR - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu 12 Agustus 2020.

“Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM,” kata Hari Setiyono.

Baca Juga: DPRD Ciamis Laporkan Putrinya ke Polda Jawa Barat, Dituding Menghina Sang Bapak di Media Sosial

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca Juga: Bagaimana Bila Tak Dapat Bansos Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Pemerintah Menyiapkan Skema Lain

Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, ia dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x