Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi dengan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Ditetapkan Tersangka

- 12 Agustus 2020, 11:09 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dalam kasus Djoko Tjandra ini, sebelumnya penyidik Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka.

Baca Juga: Ngacak Tembaki Korban hingga Tewaskan 7 Orang, 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Dibekuk

Penetapan tersangka itu antara ada bukti yang memperkuat keterlibatan Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, Prasetijo Utomo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan sejak hari ini, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Tepis Tudingan Matre, Endang Tak Permasalahkan Jodoh Anaknya dari Kalangan Petani

“Iya (terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Pol Setiyono.***

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah