Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas

- 10 Agustus 2020, 20:42 WIB
 Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.*/Amir Faisol/PR
Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.*/Amir Faisol/PR /

PR BOGOR - Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tuntaskan. Tak hanya di Bareskrim Polri, tapi juga di Kejaksaan Agung," kata Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiranrakyat-bogor.com.

Dikatakannya proses penegakan hukum kasus Djoko Tjandra di Bareskrim terus bergulir cepat.

Baca Juga: Hadi Pranoto Klaim Sembuhkan Banyak Pasien Corona, Terungkap Ternyata Obatnya Tak Kantongi Izin BPOM

Hal ini terlihat setelah Bareskrim memeriksa Djoko Tjandra dirasa cukup dan langsung diserahkan ke Dirjen Lapas Kemenkumham.

"Tak berselang lama Anita Kolopaking juga ditahan. Sebaliknya di Kejagung seolah tak ada gaungnya," ungkapnya.

Hinca mengaku nama-nama yang sudah muncul di publik yang sudah ditangani secara hukum Bareskrim Polri merupakan harapan baru bagi masyarakat. Itu juga untuk memastikan akhir dari masalah ini.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sudah Mencoreng Indonesia, Manfaatkan Uangnya Beli Loyalitas Oknum Penegak Hukum

Termasuk menemukan pelaku yang terlibat agar diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku untuk memperbaiki wajah institusi Polri.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x