PR BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produk herbal milik Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona tidak memiliki izin edar.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini dalam diskusi secara virtual sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, pada Senin 10 Agustus 2020.
"BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Tidak mungkin. Produk yang kami setujui pasti ada labelnya, lengkap dengan keterangan tentang produk," ujar Mayagustina Andarini.
Baca Juga: Djoko Tjandra Sudah Mencoreng Indonesia, Manfaatkan Uangnya Beli Loyalitas Oknum Penegak Hukum
Maya menyebut, produk tanpa izin edar ini sangat berbahaya jika beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
BPOM meminta, masyarakat lebih hati-hati sebelum mengonsumsi obat atau makanan jenis apapun, utamanya yang tidak jelas keterangannya.
Ada aturan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa obat herbal tersebut ampuh mengobati suatu penyakit.
Baca Juga: Aktif Kritisi Jokowi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bakal Terima Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya
"Ada aturannya, tidak bisa begitu saja menemukan klaim-klaim," kata Maya.