Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas

- 10 Agustus 2020, 20:42 WIB
 Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.*/Amir Faisol/PR
Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.*/Amir Faisol/PR /

Baca Juga: 5 Film Hollywood Diproduksi di Indonesia Bahkan Salah Satunya Berhasil Box Office, Bali Jadi Favorit

"Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Benang merahnya terang benderang. Dalam posisi yang begini khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini," ungkap dia.

"Rasa keadilan publik menyaksikan secara terang benderang kasus ini dan Kejaksaan Agung harus membukanya secara transparan; siapa pun yang terlibat harus ditindak. Hal ini juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Jokowi yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum kita yang masih kotor," terangnya.

Hinca berharap, Bareskrim Polri bisa menuntaskan kasus ini. Jangan sampai, publik ragu atas keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani internal mereka.

Baca Juga: Viral Video Balita Diajak Dugem Sambil Pegang Botol 'Amer', Netizen Mengamuk: Bisa Diusut Tidak Ya?

"Initinya, tuntaskan di Bareskrim tuntaskan di Kejaksaan Agung. Kabareskrim tarik saja Jaksa Pinangki ke dalam berkas perkara di Bareskrim karena saling terkait," ujarnya.

"Padahal kuncinya juga ada di Kejaksaan Agung via peran jaksa Pinangki," katanya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah