Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas

- 10 Agustus 2020, 20:42 WIB
 Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.*/Amir Faisol/PR
Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.*/Amir Faisol/PR /

PR BOGOR - Komisi III DPR RI terus mengawal kasus penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan pihak Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tuntaskan. Tak hanya di Bareskrim Polri, tapi juga di Kejaksaan Agung," kata Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiranrakyat-bogor.com.

Dikatakannya proses penegakan hukum kasus Djoko Tjandra di Bareskrim terus bergulir cepat.

Baca Juga: Hadi Pranoto Klaim Sembuhkan Banyak Pasien Corona, Terungkap Ternyata Obatnya Tak Kantongi Izin BPOM

Hal ini terlihat setelah Bareskrim memeriksa Djoko Tjandra dirasa cukup dan langsung diserahkan ke Dirjen Lapas Kemenkumham.

"Tak berselang lama Anita Kolopaking juga ditahan. Sebaliknya di Kejagung seolah tak ada gaungnya," ungkapnya.

Hinca mengaku nama-nama yang sudah muncul di publik yang sudah ditangani secara hukum Bareskrim Polri merupakan harapan baru bagi masyarakat. Itu juga untuk memastikan akhir dari masalah ini.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sudah Mencoreng Indonesia, Manfaatkan Uangnya Beli Loyalitas Oknum Penegak Hukum

Termasuk menemukan pelaku yang terlibat agar diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku untuk memperbaiki wajah institusi Polri.

Karena sudah ditangani dengan serius oleh Bareskrim Polri, peran KPK dalam kasus ini hanya cukup sebagai supervisi saja.

"Kita apresiasi dan kita menunggu hasilnya. Apalagi Kabareskrim secara terbuka mengumumkan mengundang KPK memberikan supervisi. Ini baik dan jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, KPK dapat mengambil alih," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi, Dapat Untung Rp300.000-Rp400.000 Sehari

Namun, kata Hinca, di Kejaksaan Agung sama sekali belum menunjukkan tanda-tanda berbenah kecuali hukuman disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Secara administratif internal Kejagung mulai dari pengawasan internal dan pengawasan pembinaan harusnya mengetahui.

"Terlalu banyak dan basah jejak Jaksa Pinangki dalam kasus ini. Bahkan ditenggarai dia menjadi bagian utama dari inisiator melakukan pertemuan dengan buron Joker diluar negeri," pungkasnya.

Baca Juga: TinyTAN Karakter Animasi BTS, Big Hit Entertainment Bakal Produksi Beragam Bentuk Skuel Cerita

"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal pengawasan dan pembinaan terhadap Jaksa Pinangki di Kejagung agar terang benderang," ujar dia.

"Publik bertanya jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan kejaksaan agung memproses secara hukum pidana; termasuk dan terutama dugaan gratifikasinya," terangnya.

Masih dikatakan Hinca, Bareskrim Polri perlu melakukan penanganan dan penyidikan atas dugaan peran bersama atau membantu atau pelaku utama yang dilakukan jaksa Pinangki dan atau pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: 5 Film Hollywood Diproduksi di Indonesia Bahkan Salah Satunya Berhasil Box Office, Bali Jadi Favorit

"Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Benang merahnya terang benderang. Dalam posisi yang begini khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini," ungkap dia.

"Rasa keadilan publik menyaksikan secara terang benderang kasus ini dan Kejaksaan Agung harus membukanya secara transparan; siapa pun yang terlibat harus ditindak. Hal ini juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Jokowi yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum kita yang masih kotor," terangnya.

Hinca berharap, Bareskrim Polri bisa menuntaskan kasus ini. Jangan sampai, publik ragu atas keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani internal mereka.

Baca Juga: Viral Video Balita Diajak Dugem Sambil Pegang Botol 'Amer', Netizen Mengamuk: Bisa Diusut Tidak Ya?

"Initinya, tuntaskan di Bareskrim tuntaskan di Kejaksaan Agung. Kabareskrim tarik saja Jaksa Pinangki ke dalam berkas perkara di Bareskrim karena saling terkait," ujarnya.

"Padahal kuncinya juga ada di Kejaksaan Agung via peran jaksa Pinangki," katanya.***

 

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah