Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi, Dapat Untung Rp300.000-Rp400.000 Sehari

- 10 Agustus 2020, 17:16 WIB
Dokter gigi gadungan akhirnya diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. */Dok. RRI
Dokter gigi gadungan akhirnya diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. */Dok. RRI /

PR BOGOR - Dokter gigi gadungan akhirnya diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dokter gigi gadungan itu menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) untuk meyakinkan para pasiennya tersangka berinisial ADS (25) .

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, ADS merupakan pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care.

Baca Juga: Keluarga Habib Segaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, DPR: Tak Bisa Dibiarkan, Tangkap Pelaku!

Klinik Antoni Dental Care membuka praktik di Klinik Antoni Dental Care, Jalan P Timor 1 Nomor 24 RT 3 RW 9, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Jadi, tersangka ADS, selaku pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care. Ia membuka praktek sudah berlangsung 2 tahun," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

"Dalam setiap harinya, tersangka ADS bisa mengantongi uang sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu," tambah Yusri.

Baca Juga: HUT ke-75 RI di Istana Digelar Terbatas Dihadiri 14 Pejabat, 17.845 Undangan Hadir Secara Virtual

Yusri Yunus menjelaskan, untuk mengelabuhi pasiennya, ADS menggunakan peralatan Dental Chair/Dental Unit lengkap.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x