Seorang Anak Berusia 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Bersama Rumahnya, Pelaku Mencoba Kelabui Polisi

- 8 Agustus 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan /Dox Pexels

PR BOGOR - Bernasib malang, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun dibakar hidup-hidup usai diperkosan pria berinisial RD (18), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 19 Juni 2020 lalu.

Atas kejadian itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, memberikan atensi serius, meminta Polres Dompu menjerat pelaku dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

“Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan di luar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus (extraordinary crime) dan tindak kriminal luar biasa maka sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Arist sebagaimana diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Beruntungnya Jadi Karyawan Facebook, Selain WFH hingga Juli 2021 Dapat Tunjangan hingga Rp14,6 Juta

Menyoali kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta orang tua, keluarga, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan perhatian ekstra terhadap anak dan orang-orang terdekat serta kerabat keluarga.

Jangan tinggalkan anak di rumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan.

Karena fakta menunjukkan, umumnya pelaku kejahatan seksual merupakan orang terdekat korban dan dikenal sang anak.

Baca Juga: Terkuak Gilang Bungkus Blak-blakan di Depan Polisi, Merasa Terangsang Lihat Korbannya Dibungkus Kain

Dengan demikian rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x