PR BOGOR - Buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Mabes Polri usai ditangkap di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.
Djoko Tjandra sempat membuat publik geram atas aksinya yang dengan mudah keluar masuk negara Indonesia di tangah statusnya sebagai buronan.
Belum lagi adanya keterlibatan tiga jenderal polisi di Kepolisian Republik Indonesia yang memudahkan aksinya melakukan perjalanan keluar masuk di dalam negeri atau ke luar negeri.
Baca Juga: Akhirnya Idol Kpop Buka-bukaan, Staf Agensi Disebut Biang Kerok Rumor dan Skandal Kencan Megabintang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Yasonna Laoly mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut serta menangkap Djoko Tjandra, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.
"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra," kata Yasonna Laoly, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertaruh Nyawa Kunjungi Padmo Sudarmo, Sisir Tepi Jurang Demi Menyebar Daging Kurban
"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra," tutur dia.