Djoko Tjandra Diborgol di Malaysia, Dijebloskan di Rutan Salemba, Bareskrim Kini Dalami 3 Kasusnya

- 1 Agustus 2020, 15:34 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

PR BOGOR - Buronan Djoko Tjandra sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba Mabes Polri untuk memudahkan pemeriksaan kasusnya.

Kini Bareskrim Polri fokus terhadap penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, pada Jumat malam.

“Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri. Kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu 1 Juli 2020.

Baca Juga: Berkat Motto Hidupnya, Sebelum Debut Bersama BTS Nama J-Hope Sudah Bersinar dan Sukses di Jalanan

Listyo menjelaskan, secara resmi 1×24 jam Djoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali.

Penahanan Tjoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus buron serta kepentingan lainnya.

Bareskrim Polri sudah melakukan tes cepat dan tes swab Covid-19 terhadap terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra pasca penangkapan dirinya.

Baca Juga: Singgung Motif Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Ahli Kriminologi: Bunuh Diri Paling Aneh

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, menjelaskan setelah pemeriksaan kesehatan, Djoko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x