Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi dengan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Ditetapkan Tersangka

- 12 Agustus 2020, 11:09 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

PR BOGOR - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu 12 Agustus 2020.

“Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM,” kata Hari Setiyono.

Baca Juga: DPRD Ciamis Laporkan Putrinya ke Polda Jawa Barat, Dituding Menghina Sang Bapak di Media Sosial

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca Juga: Bagaimana Bila Tak Dapat Bansos Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Pemerintah Menyiapkan Skema Lain

Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, ia dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dalam kasus Djoko Tjandra ini, sebelumnya penyidik Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka.

Baca Juga: Ngacak Tembaki Korban hingga Tewaskan 7 Orang, 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Dibekuk

Penetapan tersangka itu antara ada bukti yang memperkuat keterlibatan Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, Prasetijo Utomo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan sejak hari ini, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Tepis Tudingan Matre, Endang Tak Permasalahkan Jodoh Anaknya dari Kalangan Petani

“Iya (terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Pol Setiyono.***

 

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah