PR BOGOR - Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Suy melaporkan putrinya, GM (26) ke Polda Jawa Barat, dengan tuduhan menghina bapaknya di media sosial.
Dilaporkan Pikiran-Rakyat.com, kuat dugaan pelaporan itu dampak dari permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kedua orang tuanya, yang saat ini masih ditangani aparat kepolisian.
Suy melaporkan putrinya pada tanggal 13 April 2020. Berdasar laporan yang dibuat ayahnya, GM menghinanya lewat akun facebook, pada hari Selasa 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Bagaimana Bila Tak Dapat Bansos Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Pemerintah Menyiapkan Skema Lain
GM akhirnya diminta keterangan dan dokumen penyidik Polda Jabar. Hal itu berkenaan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu GM juga dikenakan wajib lapor.
Sebelum persoalan tersebut muncul, pasangan suami istri, Suy dengan AS (saat ini mantan istri) saling mengadu ke polisi perihal KDRT.
Kejadian tersebut berlangsung pada akhir tahun 2019. Upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pernah ditempuh, akan tetapi gagal.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Buka Pendaftaran Rekrutmen Komcad, Dibutukan 25.000 Orang, Simak Tugasnya
“Kami pelajari, kasus ini merupakan buntut permasalan orang tuanya. Terus terang saya kaget dan sangat menyayangkan ada pelaporan oleh seorang ayah terhadap putrinya sendiri ke polisi,” tutur kuasa hukum GM, Bambang Lesmana, di Ciamis, Selasa 11 Agustus 2020.