PR BOGOR - Pemakzulan Bupati Jember Faida mencatat sejarah baru perjalanan politik di Kabupaten Jember, daerah yang dikenal sebagai Kota Pendidikan.
Pemakzulan ini juga menjadi rekor tertinggi keputusan politik yang diambil para pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Selain itu, pemakzulan ini juga menjadi tantangan bagi Jember di tengah krisis pandemi Covid-19.
Bupati Jember Faida resmi dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP).
Baca Juga: Bupati Jember Resmi Dimakzulkan DPRD, PDIP Tegas Nyatakan Faida Langgar Sumpah Janji Jabatan
Sebagai catatan, Pemakzulan Bupati Jember ini merupakan rangkuman dan akumulasi dari berbagai sengketa yang dilayangkan anggota dewan kepada Faida.
Bupati Jember Faida dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat mereka terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.
Baca Juga: Boy William Digiring ke Polda Jawa Timur Soal Kasus Carding, Akui Terima Endorsment dari Tersangka
Hak menyatakan pendapat ini merupakan penyelesaian atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya.