Pengawas Eksekutif OJK Terima Suap, Diduga Kantongi Rp7,45 Miliar dari Bank Bukopin Cabang Surabaya

- 22 Juli 2020, 15:52 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Istimewa
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Istimewa /

PR BOGOR - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW, Selasa 21 Juli 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, DIW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Boy William Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Kini Diperiksa Pihak Berwenang di Jawa Timur

Nirwan menyatakan, penahanan terhadap DIW dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Nirwan.

Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menduga, pada 2019 DIW selaku pegawai OJK yang menjabat sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya.

Baca Juga: Benarkah Polisi Sudah Kantongi Nama Pembunuh Editor Metro TV? Begini Analisis Kriminolog UI

Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x