PR BOGOR - Bupati Jember, Faida baru-baru ini dimakzulkan DPRD lantaran diduga banyak melakukan penyelewengan jabatan sehingga birokrasi di daerahnya menjadi sengkarut.
Faida secara resmi dimakzulkan sekitar tujuh fraksi di DPRD Jember melalui sidang paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu 22 Juli 2020.
Alasan di balik pemakzulan tersebut adalah Bupati Jember Faida diduga telah melanggar sumpah janji jabatan.
Baca Juga: Yunani Nyalakan Lonceng Kala Hagia Sophia Jadi Masjid, Turki Sebut Tanda Memulai Permusuhan ke Islam
Selain itu, Faida juga disinyalir melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan sehingga merugikan sejumlah pihak, khususnya masyarakat Jember
Faida sebagia pejabat publik di daerahnya kini menjdi sorotan. Menjadi pejabat publik, tentunya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diberitakan di Seputartangsel.pikiran-rakyat.com dari situs resmi KPK pada Kamis 23 Juli 2020, Faida terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke dalam LHKPN pada 22 April 2020.
Baca Juga: Yunani Nyalakan Lonceng Kala Hagia Sophia Jadi Masjid, Turki Sebut Tanda Memulai Permusuhan ke Islam
Menurut LHKPN KPK, Bupati Jember Faida memiliki harta kekayaan sebesar Rp15 miliar atau lebih tepatnya Rp15.751.731.502.