Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp150 Miliar Demi Sogok MA dan Kejagung, Biar Mulus dari Hukum Indonesia

- 18 September 2020, 09:37 WIB
 Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BOGOR - Setidaknya ada sekitar satu juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp15 miliar yang diminta Jakasa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra.

Permintaan sejumlah uang tersebut teruangkap dala berkas perkara tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Tersangka Djoko Tjandra sudah menyediakan dana sebesar USD10 juta dolar setara Rp150 miliar demi menyogok orang di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City Ditangkap Polisi, Sebelum Diborgol Kakinya Ditembak Dulu

"Uang tersebut, digunakan untuk pejabat Kejaksaan Agung, dan di Mahkamah Agung, guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung," begitu sebagain isi berkas perkara tersangka jaksa Pinangki, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Wartaekonomi.co.id, Kamis 17 September 2020.

Catatan berkas perkara menyebutkan, November 2019, Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di the Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra setuju, dengan meminta Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejakgung.

Baca Juga: Jin BTS Terenyuh Kisahkan Bisnis Sang Kakak, Rela Jual Mobil Demi Lanjutkan Usaha Imbas Covid-19

Fatwa MA tersebut, dimaksudkan agar Djoko Tjandra, yang pernah divonis MA dua tahun penjara di tahun 2009, tak lagi berlaku. Dengan begitu, kejaksaan, tak dapat melakukan eksekusi atas vonis MA tersebut.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x