PR BOGOR - Pelaku pembunuhan mutilasi di apartemen Kalibata City melawan polisi saat hendak akan diamankan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Alhasil, pihak berwenang memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka yang melawana pihak Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari Wartaekonomi.co.id, Kamis 17 September 2020.
Baca Juga: Jin BTS Terenyuh Kisahkan Bisnis Sang Kakak, Rela Jual Mobil Demi Lanjutkan Usaha Imbas Covid-19
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.
Yusri Yunus menjelaskan, kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di apartemen Kalibata City melibatkan dua pelaku.
Keduanya diketahui pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27). Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan.
Baca Juga: Pisah dari Gading Marten Berimbas ke Gempi, Gisel: Kadang 'Iblis Masuk' Bilang Ini Semua Salahku
Pada saat yang bersamaan, polisi berusaha menanagkap DAF, namun dia memberikan perlawanan sehingga kakinya harus ditembak dengan timah panas untuk kemudian bisa diringkus kepolisian.
"Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.