Kejaksaan Agung Klaim Uang Korupsi Djoko Tjandra Sebesar Rp546 Miliar Sudah Dieksekusi, Sempat Alot

- 25 Agustus 2020, 19:05 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

PR BOGOR - Barang bukti uang milik Djoko Soegiarto Tjandra sebesar Rp546 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali sudah dieksekusi sejak tahun 2009.

Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, di Kantor Diklat Kejaksaan, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Selasa 25 Agustus 2020.

Proses eksekusi itu dilakukan bertepatan dengan waktu diirnya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Puslabfor Mabes Polri Selidiki Sampel Reruntuhan Abu Arang

"Saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia Untung.

Menurutnya, informasi ini perlu disampaikan ke publik agar tidak ada informasi simpang siur yang bisa menyesatkan masyarakat.

Pihaknya juga menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama di Bandung, Akibat Pandemi Ratusan Pasutri Mau Cerai

"Pelaksanaan eksekusi pada Senin, 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB dan diliput oleh rekan-rekan media. Link beritanya pun masih ada," ujarnya.

Setia menjelaskan, saat itu pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa yang ditugaskan yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan.

Baca Juga: Dulu Ribut di Media Sosial, Charlie Puth Cover Lagu BTS Dynamite, Kini Diminta ARMY Kolaborasi

"Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi itu dan ini berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," tutur Setia.

Setia juga menjelaskan, proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot.

Jaksa telah mengeksekusi uang sebesar Rp546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas negara di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kate Middleton Dilarang Kerajaan Inggris Injak Kaki di Kensington Gardens Tempat Putri Diana Jogging

Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.

"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” katanya.

"Hari ini saya jelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," kata mantan Kepala Badiklat Kejaksaan ini.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x