PR BOGOR - Dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice, tersangka Djoko Tjandra mengakui memberikan uang.
Uang suap itu diberikan Djoko Tjandra kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan di RRI, Senin 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama di Bandung, Akibat Pandemi Ratusan Pasutri Mau Cerai
"Yang bersangkutan mengakui memberikan sejumlah uang kepada para tersangka lain terkait red notice. Kami tidak bisa berikan informasi secara detail berapa uang yang diberikan Djoko Tjandra," kata Brigjen Awi Setiyono.
Awi berkata, belum ada tersangka baru terkait kasus red notice tersebut. Pihaknya masih fokus kepada empat tersangka.
"Besok (Hari ini, red) tiga tersangka lain akan kami periksa," ucapnya.
Baca Juga: Selasa 25 Agustus 2020: Harga Emas di Pegadaian Lagi Anjlok, Turun hingga Puluhan Ribu
Dalam pemeriksaan, polisi memberikan 55 pertanyaakn kepada Djoko Tjandra. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB.