PR BOGOR - Kabareskrim Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo menyebut, ada tiga bagian penyidikan dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.
Dari penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima dari enam orang di antaranya ditetapkan Bareskrim Polri.
Dirangkum Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi.
Baca Juga: 12 Peserta Trainee I-LAND Diberi Tantangan Pertama, 3 Lagu BTS Penentu Mereka Bertahan hingga Debut
“Dari hasil gelar perkara bersama, kami sepakat membagi peristiwa (kasus) Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster,” ujar Komjen Listiyo Sigit dalam konfrensi pers secara daring di Mabes Polri, Jumat 14 Agustus 2020.
Bagian pertama, kata Listyo, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2008 dan 2009.
Terkait ini, Listyo berharap masuknya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan.
Baca Juga: Selisih Rp20 Juta, Segini Bedanya Rincian Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin
“Di mana nanti, akan kita dalami bersama-sama (KPK), terkait dengan penyalahgunaan kewenangan pada saat itu,” ujarnya.