PR BOGOR - Menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden merupakan cita-cita yang mulia dengan tanggung jawab besar yang diembannya.
Maka jangan heran jika gaji yang diterima pejabat tertinggi itu cukup besar.
Di setiap negara besaran gaji yang diterima para pemimpinnya pun berbeda-beda.
Penasaran dengan gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia? Berikut ulasannya dirangkum dari Wartaekonomi.co.id.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pembawa Bom Molotov di Depan Gedung DPR Saat Sidang Tahunan MPR Berlangsung
Baca Juga: Bos Pelayaran Ditembak Lima Kali di Kantornya di Kelapa Gading Jakarta, Polisi Temukan 4 Peluru
Jabatan Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Presiden RI totalnya adalah Rp30.240.000.
Sementara itu tunjangannya yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp32.500.000.