PR BOGOR - Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin 10 Agustus 2020, besok.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, kepastian ini diperoleh setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020.
Dalam PP tersebut gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 gaji yang diberikan tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Resmi Pegawai hingga Penyidik KPK Kini Berstatus ASN
“Sudah ditandatangani pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok,” ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.
Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.
Baca Juga: Tangsel Digegerkan Penembakan Misterius hingga 7 Orang Tewas, Pelaku Diduga Ngacak Tembaki Korban
Namun yang perlu diketahui, mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.