Gaji ke-13 ASN, TNI Polri Tinggal Menuggu Revisi 2 Peraturan Pemerintah Oleh Jokowi, Bulan Ini Cair

- 2 Agustus 2020, 14:02 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13.
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(pikiran-rakyat.com)

PR BOGOR - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicairkan dalam hitungan hari ke depan.

Namun yang perlu diketahui, mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.

Baca Juga: Pamor Kabareskrim Naik Usai Borgol Djoko Tjandra, Dijagokan Jadi Kapolri Tapi Terhambat Isu Agama

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (PresidenJokowi).

Usai Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Akhirnya Idol Kpop Buka-bukaan, Staf Agensi Disebut Biang Kerok Rumor dan Skandal Kencan Megabintang

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x