Pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Seorang Anak Berusia 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Bersama Rumahnya, Pelaku Mencoba Kelabui Polisi
Usai Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Sabtu 1 Agustus 2020.
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung.
Baca Juga: Terkuak Gilang Bungkus Blak-blakan di Depan Polisi, Merasa Terangsang Lihat Korbannya Dibungkus Kain
Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.***