PR BOGOR - Pegawai swasta kini berkesempatan mendapatkan santunan atau bantuan dari pemerintah.
Diberitakan di Warta Ekonomi, adapun syaratnya harus memiliki gaji di bawah lima juta rupiah per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Menteri BUMN Disebut-sebut Berpotensi Jadi Capres 2024, Erick Thohir Beberkan Jawabannya ke Najwa
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erick dalam keterangan resmi, dilansir Jumat 7 Agustus 2020.
Bantuan itu bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal 2020 yang ada di angka minus 5,32 persen daripada periode serupa pada tahun lalu.
Tapi, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan tersebut?
Baca Juga: Rumahnya Terjepit di Tengah-tengah Jalan Tol Lantaran Bandel Tak Mau Pindah, Kini Tinggal Sendirian
Merujuk pada pernyataan Erick, ini cara mendapatkan bantuan Rp 600.000 bagi pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.