1. Anda perlu mengikuti syarat berikut ini:
- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN
- Karyawan swasta yang belum terkena PHK
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.
Baca Juga: ARMY Tahu Jimin Sempat Insecure? Ini Cerita Lucu Park Ji-min dengan Jin di Awal Trainee Bersama BTS
2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja
Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulan.
Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.
Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***
Konten Partner: Warta Ekonomi