Kiat-kiat Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Bagi Pegawai Swasta dengan Gaji Kurang Rp5 Juta

- 7 Agustus 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi bansos uang tunai.
Ilustrasi bansos uang tunai. /PIXABAY/Eko Anug

1. Anda perlu mengikuti syarat berikut ini:

- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN

- Karyawan swasta yang belum terkena PHK

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Baca Juga: ARMY Tahu Jimin Sempat Insecure? Ini Cerita Lucu Park Ji-min dengan Jin di Awal Trainee Bersama BTS

2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja

Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulan.

Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x