Kiat-kiat Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Bagi Pegawai Swasta dengan Gaji Kurang Rp5 Juta

- 7 Agustus 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi bansos uang tunai.
Ilustrasi bansos uang tunai. /PIXABAY/Eko Anug

PR BOGOR - Pegawai swasta kini berkesempatan mendapatkan santunan atau bantuan dari pemerintah.

Diberitakan di Warta Ekonomi, adapun syaratnya harus memiliki gaji di bawah lima juta rupiah per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Menteri BUMN Disebut-sebut Berpotensi Jadi Capres 2024, Erick Thohir Beberkan Jawabannya ke Najwa

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erick dalam keterangan resmi, dilansir Jumat 7 Agustus 2020.

Bantuan itu bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal 2020 yang ada di angka minus 5,32 persen daripada periode serupa pada tahun lalu.

Tapi, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan tersebut?

Baca Juga: Rumahnya Terjepit di Tengah-tengah Jalan Tol Lantaran Bandel Tak Mau Pindah, Kini Tinggal Sendirian

Merujuk pada pernyataan Erick, ini cara mendapatkan bantuan Rp 600.000 bagi pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

1. Anda perlu mengikuti syarat berikut ini:

- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN

- Karyawan swasta yang belum terkena PHK

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Baca Juga: ARMY Tahu Jimin Sempat Insecure? Ini Cerita Lucu Park Ji-min dengan Jin di Awal Trainee Bersama BTS

2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja

Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulan.

Sebab, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x