Presiden Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Resmi Pegawai hingga Penyidik KPK Kini Berstatus ASN

- 9 Agustus 2020, 17:01 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /- Foto: kpk.go.id

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Jokowi meneken aturan tersebut pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." bunyi Pasal 1 Ayat 6 PP tersebut yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, sebagaimana diberitakan di RRI, Minggu 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Tangsel Digegerkan Penembakan Misterius hingga 7 Orang Tewas, Pelaku Diduga Ngacak Tembaki Korban

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai ASN" bunyi pasal 1 ayat 7.

Dalam PP 41/2020 pasal 2 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pada pasal 3 dijelaskan, sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai KPK ini.

Baca Juga: Lebanon Benar-benar Kacau Usai Ledakan Beirut, Bentrokan Hebat Pecah hingga Umumkan Keadaan Darurat

Mulai dari nasionalis, kualifikasi jabatan, kompetensi jabatan, integritas dan moralitas, serta beberapa syarat lainnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x