Presiden Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Resmi Pegawai hingga Penyidik KPK Kini Berstatus ASN

- 9 Agustus 2020, 17:01 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /- Foto: kpk.go.id

Baca Juga: Beruntungnya Jadi Karyawan Facebook, Selain WFH hingga Juli 2021 Dapat Tunjangan hingga Rp14,6 Juta

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan, pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x