Baca Juga: Beruntungnya Jadi Karyawan Facebook, Selain WFH hingga Juli 2021 Dapat Tunjangan hingga Rp14,6 Juta
PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU KPK disebutkan, pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.***