Presiden Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Resmi Pegawai hingga Penyidik KPK Kini Berstatus ASN

- 9 Agustus 2020, 17:01 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /- Foto: kpk.go.id

Selain itu di pasal 4, terdapat tahapan pengalihan status kepegawaian ini, mulai dari melakukan penyesuaian jabatan-jabatan, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuaian kualifikasi dankompetensi, serta melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan undang-undang.

Lebih lanjut pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Baca Juga: Ledakan Beirut, Pensiunan Militer Kepung 4 Kantor Kementerian Luapkan Kemarahan, Minta Mereka Mundur

"Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi" tulis pasal 6 ayat 1.

Pengangkatan Pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Baca Juga: Hilang Kepercayaan, 6.000 Warga Lebanon Tandatangani Petisi Minta Prancis Kendalikan Negaranya

"Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x