Presiden Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Resmi Pegawai hingga Penyidik KPK Kini Berstatus ASN

- 9 Agustus 2020, 17:01 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /- Foto: kpk.go.id

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Jokowi meneken aturan tersebut pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." bunyi Pasal 1 Ayat 6 PP tersebut yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, sebagaimana diberitakan di RRI, Minggu 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Tangsel Digegerkan Penembakan Misterius hingga 7 Orang Tewas, Pelaku Diduga Ngacak Tembaki Korban

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai ASN" bunyi pasal 1 ayat 7.

Dalam PP 41/2020 pasal 2 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pada pasal 3 dijelaskan, sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai KPK ini.

Baca Juga: Lebanon Benar-benar Kacau Usai Ledakan Beirut, Bentrokan Hebat Pecah hingga Umumkan Keadaan Darurat

Mulai dari nasionalis, kualifikasi jabatan, kompetensi jabatan, integritas dan moralitas, serta beberapa syarat lainnya.

Selain itu di pasal 4, terdapat tahapan pengalihan status kepegawaian ini, mulai dari melakukan penyesuaian jabatan-jabatan, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuaian kualifikasi dankompetensi, serta melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan undang-undang.

Lebih lanjut pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Baca Juga: Ledakan Beirut, Pensiunan Militer Kepung 4 Kantor Kementerian Luapkan Kemarahan, Minta Mereka Mundur

"Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi" tulis pasal 6 ayat 1.

Pengangkatan Pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Baca Juga: Hilang Kepercayaan, 6.000 Warga Lebanon Tandatangani Petisi Minta Prancis Kendalikan Negaranya

"Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

Baca Juga: Beruntungnya Jadi Karyawan Facebook, Selain WFH hingga Juli 2021 Dapat Tunjangan hingga Rp14,6 Juta

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan, pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x