Polisi Bekuk 2 Pembawa Bom Molotov di Depan Gedung DPR Saat Sidang Tahunan MPR Berlangsung

- 14 Agustus 2020, 19:38 WIB
Salah seorang yang diamankan saat ingin kelokasi pendemo.*/Dok. PMJ News
Salah seorang yang diamankan saat ingin kelokasi pendemo.*/Dok. PMJ News /

PR BOGOR - Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang hendak ikut dalam massa aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, keduanya diduga hendak melakukan kerusuhan ditengah massa aksi pendemo.

“Ya betul, ada dua orang yang kita amankan. Satu orang berinisial D (27) dan R (23),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Arsya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Djoko Tjandra Diduga Kuat Beri Upeti hingga Red Notice Hilang, Kini Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam penangkapan itu, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan beberapa bukti. Salah satu barang bukti, bom molotov.

“Barang bukti yang kita amankan dari keduanya yakni, bom molotov dan alat pelindung gas air mata serta beberapa stiker buku,” kata Arsya.

Baca Juga: Miftahul Huda Tenggelam di Bogor Tewas di Tangerang, Terseret Arus Sungai Cisadane Sejauh 30 KM

Seperti diketahui, DPR dan MPR menggelar sidang tahunan dan juga pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo.

Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI hari ini menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x