PR BOGOR - Pandemi Covid-19 mengubah sebagian besar protokol dan kebiasaan pelaksanaan sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR-DPD, dan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 14 Agustus 2020.
Anggota MPR yang terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD, tidak semua mengikuti acara tahunan tersebut, kurang dari 50 persen yang dipilih menjadi peserta.
Tamu undangan seperti mantan presiden, ketua umum dan elite parpol, seluruh menteri dan kepala lembaga negara, tokoh masyarakat, kepala daerah serta duta besar (dubes) negara sahabat dibatasi, dan sisanya diundang secara virtual.
Baca Juga: Menerka Kejutan Terbaru Tokopedia Usai BTS, Fandom Tebak Secreet Number Bakal Tampil di Indonesia
"Jadi, untuk unsur DPR itu pimpinan DPR, ketua fraksi, sekretaris fraksi, ketua komisi dan wakil ketua komisi, serta kapoksi (ketua kelompok fraksi) termasuk ketua AKD dan wakilnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada wartawan, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id.
"Jumlahnya setelah dibuat matriks karena ada yang merangkap ketua fraksi dan ketua komisi macam-macam itu, setelah dimatrik sekitar 176 dari DPR," ungkapnya.
Kemudian, dia melanjutkan, dari unsur MPR ada sekitar 51 dari unsur-unsur pimpinan, dari DPD ada 50-an jumlahnya.
Baca Juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Risau Logo HUT ke-75 RI Mirip Salib, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab