Djoko Tjandra Diduga Kuat Beri Upeti hingga Red Notice Hilang, Kini Satu Orang Ditetapkan Tersangka

- 14 Agustus 2020, 19:28 WIB
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. /

PR BOGOR - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan dan hilangnya nama Djoko Tjandra di dalam Red Notice.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu diumumkan setelah pihaknya bersama Propam, Irwasum dan pengawas penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu disimpulkan jika Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.

Baca Juga: Miftahul Huda Tenggelam di Bogor Tewas di Tangerang, Terseret Arus Sungai Cisadane Sejauh 30 KM

“Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS,” ungkap Irjen Argo dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat 14 Agustus 2020.

Djoko Tjandra diduga kuat memberikan upeti ataupun janji kepada pihak lain, sehingga namanya bisa hilang dari red notice.

Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah uang.

Baca Juga: Imbas Lockdown Berkepanjangan, Konsumsi Merosot, Investasi Turun Tajam, Malaysia Diambang Resesi

“Ada barang bukti uang 20.000 dolar AS dan surat, hp, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk,” ungkap Argo.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x