Djoko Tjandra Diduga Kuat Beri Upeti hingga Red Notice Hilang, Kini Satu Orang Ditetapkan Tersangka

- 14 Agustus 2020, 19:28 WIB
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. /

Kemudian untuk kasus kedua yakni, berkaitan dengan surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra.

Berikutnya, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan janji atau upeti.

Baca Juga: Bongkar Bahasa Tubuh Jokowi Saat Menyampaikan Pidato Kenegaraan, Pakar: Ada yang Tidak Sinkron

“Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu JST,” tutur Argo.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah