Kemudian untuk kasus kedua yakni, berkaitan dengan surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra.
Berikutnya, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan janji atau upeti.
Baca Juga: Bongkar Bahasa Tubuh Jokowi Saat Menyampaikan Pidato Kenegaraan, Pakar: Ada yang Tidak Sinkron
“Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu JST,” tutur Argo.***