Selisih Rp20 Juta, Segini Bedanya Rincian Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

- 14 Agustus 2020, 19:49 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /

Adapun gaji yang diterima Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp62.740.000.

Baca Juga: Djoko Tjandra Diduga Kuat Beri Upeti hingga Red Notice Hilang, Kini Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Bongkar Bahasa Tubuh Jokowi Saat Menyampaikan Pidato Kenegaraan, Pakar: Ada yang Tidak Sinkron

Gaji Wakil Presiden RI

Lalu, untuk jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh KH Ma'ruf Amin.

Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok wakil presiden adalah 4x (empat kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Wakil Presiden RI totalnya adalah Rp20.160.000.

Sementara itu tunjangannya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp22.000.000.

Baca Juga: Miftahul Huda Tenggelam di Bogor Tewas di Tangerang, Terseret Arus Sungai Cisadane Sejauh 30 KM

Baca Juga: Anak Amien Rais Cekcok dengan Awak Kabin Lantaran Tak Mau Ditegur, Termasuk dengan Petinggi KPK

Adapun gaji yang diterima Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin setiap bulannya mencapai Rp42.160.000.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x